Sudah dua malam Nikita Mirzani merasakan dinginnya sel tahanan di Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua wanita yang terjadi di Shy Rooftop, Papilion, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu.
Nikita menjadi tersangka sejak Rabu pekan lalu, 17 Oktober 2012. Wanita yang terjerat dakwaan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, itu langsung menjalani masa penahanan.
Ada sejumlah unsur yang membuat polisi merasa perlu menahan Nikita. Unsur-unsur yang didapat dari hasil penyidikan terhadap tayangan CCTV dan delapan orang saksi: dua korban, tiga orang sekuriti, dan tiga teman korban yang ada di lokasi kejadian.
Kepala Bidang Humas Pola Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, bahwa Nikita berhak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusannya tergantung analisis penyidik.
Yang pasti penangguhan penahanan dikabulkan jika seseorang tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan ada jaminan tersangka akan hadir dalam setiap agenda pemeriksaan.
Kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang, mendesak polisi untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Ia melihat kliennya sudah memenuhi unsur untuk menerima penangguhan penahanan. Apalagi, kliennya adalah single parent yang memiliki anak di bawah umur.
"Soal barang bukti, polisi sudah punya CCTV, nggak mungkin Nikita menghilangkannya. Mengulangi kasus yang sama, nggak mungkin lah Nikita mengulangi perbuatan itu lagi. Melarikan diri, nggak mungkin juga, mereka tahu alamatnya Nikita di mana. Intinya, syarat-syarat sebetulnya sudah kita penuhi," kata Minola.
Nikita kembali ke sel tahanan setelah sempat tiga hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat sakit lambung akut. Penyidik mengaku telah mengantongi rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi Nikita sudah sehat. Sementara pengacara melihatnya sebagai penjemputan paksa.
sumber